Agus Harimurti Yudhoyono Dilantik Jadi Menteri ATR, Gibran Berharap Penyelesaian Sengketa Sriwedari
Rabu, 21 Februari 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Jokowi melantik Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, Rabu (21/2). AHY menggantikan Hadi yang ditunjuk Jokowi mengisi kekosongan kursi menteri koordinator di Kemenko Polhukam. Setelah pelantikan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengucapkan selamat. Menurutnya, pelantikan AHY dan masuk kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
“Saya ucapkan selamat kepada Agus Harimurti Yudhoyono yang dilantik hari ini, semoga bisa terus bersinergi dengan Kota Solo,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (21/2).
Ia mengatakan program Kementerian ATR yang bersinergi dengan Kota Solo yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program Kota Solo Lengkap. Pemkot Solo berharap Kementerian ATR bisa membantu menyelesaikan kasus sengketa tanah Sriwedari.
>BACA JUGA: >3 Pekerjaan yang Harus Dibereskan AHY di Bidang Pertanahan
“Kami berharap Kementerian ATR membantu menyelesaikan tanah sengketa Sriwedari,” katanya. Ia mengatakan lahan tanah bangunan Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Solo. “Sudah ditangani (Benteng Vastenburg) Kejari Solo biar berproses,” jelasnya.
Pemkot Solo diketahui mengajukan gugatan perlawanan eksekusi tanah Sriwedari, tapi ditolak PN Solo pada Juni 2021. Lantaran tidak puas, Pemkot Solo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Upaya hukum itu kembali ditolak majelis hakim PT Semarang pada Desember 2021. Pemkot kemudian mengajukan permohonan kasasi perlawanan eksekusi tanah Sriwedari ke MA yang putusannya keluar pada 15 Agustus 2022.
Sengketa tanah Sriwedari Solo dimulai dengan pendaftaran gugatan perdata oleh 11 trah Wirjodiningrat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 24 September 1970.
Sejak itu, terjadi serangkaian gugat-menggugat antara pemkot dan ahli waris hingga keluar 16 putusan yang semuanya dimenangi ahli waris. Putusan ke-16 ialah dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 468/Pdt/2021/Pdt.SMG tertanggal 8 Desember 2021.
Dalam putusan tersebut, hakim PT Semarang menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Pemkot Solo. Perlawanan dilakukan saat itu karena Pemkot Solo masih memegang empat sertifikat yang sah, yaitu SHP nomor 26, SHP nomor 46, SHP nomor 40, dan SHP nomor 41. Berdasarkan data BPN Solo, luas lahan Sriwedari mencapai 3,4 hektare.(Ismail/Jawa Tengah)
BACA JUGA:
AHY Ceritakan Panggilan Menghadap Jokowi, Dua Hari sebelum Dilantik