Agus Harimurti Yudhoyono Dilantik Jadi Menteri ATR, Gibran Berharap Penyelesaian Sengketa Sriwedari

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 21 Februari 2024
Agus Harimurti Yudhoyono Dilantik Jadi Menteri ATR, Gibran Berharap Penyelesaian Sengketa Sriwedari

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Jokowi melantik Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, Rabu (21/2). AHY menggantikan Hadi yang ditunjuk Jokowi mengisi kekosongan kursi menteri koordinator di Kemenko Polhukam. Setelah pelantikan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengucapkan selamat. Menurutnya, pelantikan AHY dan masuk kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

“Saya ucapkan selamat kepada Agus Harimurti Yudhoyono yang dilantik hari ini, semoga bisa terus bersinergi dengan Kota Solo,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (21/2).

Ia mengatakan program Kementerian ATR yang bersinergi dengan Kota Solo yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program Kota Solo Lengkap. Pemkot Solo berharap Kementerian ATR bisa membantu menyelesaikan kasus sengketa tanah Sriwedari.

BACA JUGA:

3 Pekerjaan yang Harus Dibereskan AHY di Bidang Pertanahan

“Kami berharap Kementerian ATR membantu menyelesaikan tanah sengketa Sriwedari,” katanya. Ia mengatakan lahan tanah bangunan Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Solo. “Sudah ditangani (Benteng Vastenburg) Kejari Solo biar berproses,” jelasnya.

Pemkot Solo diketahui mengajukan gugatan perlawanan eksekusi tanah Sriwedari, tapi ditolak PN Solo pada Juni 2021. Lantaran tidak puas, Pemkot Solo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Upaya hukum itu kembali ditolak majelis hakim PT Semarang pada Desember 2021. Pemkot kemudian mengajukan permohonan kasasi perlawanan eksekusi tanah Sriwedari ke MA yang putusannya keluar pada 15 Agustus 2022.

Sengketa tanah Sriwedari Solo dimulai dengan pendaftaran gugatan perdata oleh 11 trah Wirjodiningrat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 24 September 1970.

Sejak itu, terjadi serangkaian gugat-menggugat antara pemkot dan ahli waris hingga keluar 16 putusan yang semuanya dimenangi ahli waris. Putusan ke-16 ialah dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 468/Pdt/2021/Pdt.SMG tertanggal 8 Desember 2021.

Dalam putusan tersebut, hakim PT Semarang menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Pemkot Solo. Perlawanan dilakukan saat itu karena Pemkot Solo masih memegang empat sertifikat yang sah, yaitu SHP nomor 26, SHP nomor 46, SHP nomor 40, dan SHP nomor 41. Berdasarkan data BPN Solo, luas lahan Sriwedari mencapai 3,4 hektare.(Ismail/Jawa Tengah)

BACA JUGA:

AHY Ceritakan Panggilan Menghadap Jokowi, Dua Hari sebelum Dilantik

#Gibran Rakabuming #Agus Yudhoyono
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Umar menjelaskan bahwa ia terpaksa melewati jalan itu karena banyak akses lain yang ditutup akibat demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Bagikan