Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Adelin Kabur dengan Paspor Palsu, Sistem Administrasi Kemenkumham Lemah

Andika Pratama - Jumat, 17 September 2021

MerahPutih.com - Kaburnya Adelin Lis ke luar negeri disinyalir atas peran Sutrisno yang waktu itu sebagai Kakanwil Imigrasi Jakarta Utara yang menandatangani paspor palsu Adelin Lis dengan nama palsu Hendro Leonardi.

Mudahnya Adelin Lis kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu menunjukkan lemahnya sistem administrasi dalam penegakan hukum. Tamparan telak juga bahwa ada oknum imigrasi yang notabene di bawah naungan Kemenkumham diduga terlibat untuk meloloskan Adelin Lis kabur ke luar negeri.

Baca Juga

Adelin Lis Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

"Saya cek dulu atas kasusnya (Adelin) diduga melibatkan oknum imigrasi dan akan menangani kasus ini," kata Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham, Khairuddin, Jumat (17/9).

Korwil Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, M Badrus Zaman mengatakan dalam kasus Adelin perlu adanya komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Kasus besar ini tidak akan terjadi jika tidak adanya keterlibatan pihak lain.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang dapat memulangkan Adelin Lis dari Singapura untuk menjalani hukuman atas putusan MA dalam kasus pembalakan hutan di Mandailing Natal Sumatera Utara itu," tegas Badrus.

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


Ia berharap ada perbaikan kinerja dari penegak hukum terutama di tubuh internal Kemenkumham. Hal ini sangat penting agar publik percaya dengan penegakan hukum di Indonesia yang bersih.

Diberitakan sebelumnya, Adelin Lis alias Hendro Leonardi, yang sudah 13 tahun buron pihak Kejaksaan Agung, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia, pada Juni 2021.

Adelin Lis adalah owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Berdasar putusan MA, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur ke Singapura. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Polisi Beberkan Dua Dugaan Tindak Pidana Adelin Lis Saat Buron

Baca Artikel Asli