MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang, selaku bupati nonaktif Bekasi, dan ayahnya, HM Kunang. Keduanya segara menjalani sidang.
"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu ADK Bupati Bekasi, dan HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/4).
Budi menjelaskan, setelah penyidikan perkara ini dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaan untuk maksimal waktu 14 hari mendatang. "Setelah itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke PN untuk masuk ke tahap persidangan. Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara serta Kepala Desa Sukadami HM Kunang dan pihak swasta Sarjan.
Baca juga:
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Ade dan Kunang diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. “Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ucap Asep
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.(Pon)
Baca juga:
KPK Periksa Istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dikasus Bupati Bekasi Ade Kuswara