Adakan Sunatan Massal Ilegal di Pulau Sumba, Enam Warga Malaysia Dideportasi

Selasa, 22 Oktober 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Malaysia melalui bandara El Tari Kupang, Senin (21/10) kemarin.

Enam warga negara Malaysia itu dideportasi karena diketahui melakukan praktik kesehatan ilegal di Pulau Sumba Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq kepada Antara di Kupang, Senin (21/10.

Baca Juga:

Ikut Aksi Bawa Bendera Bintang Kejora, Empat Warga Australia Dideportasi

"Pagi ini mereka diterbangkan ke Jakarta dengan penerbangan Batik Air dari Bandara El Tari Kupang, pada pukul 07.20 Wita," katanya dikutip Antara.

  Para imigran sedang menaiki tangga pesawat di Bandara El Tari Kupang. (ANTARA/dok Imigrasi Kupang.)
Para imigran sedang menaiki tangga pesawat di Bandara El Tari Kupang. (ANTARA/dok Imigrasi Kupang.)


Keenam warga negara Malaysia tersebut akan kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia pada pukul 13.39 WIB dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta.

Mereka di bawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Marselinus Ma dan staf I Gusti K. N. Susila, katanya menjelaskan.

Baca Juga:

1 dari 4 WNA Australia yang Dideportasi Bawa Bendera Bintang Kejora, Ini Identitasnya


Dia menjelaskan, enam WN Malaysia tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang saat melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (17/10) 2019.

 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq (tengah). (ANTARA/dok)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq (tengah). (ANTARA/dok)


Enam WN Malaysia tersebut diketahui melakukan sunatan massal di bawah payung Yayasan Amal Malaysia di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat.

Keenam WNA tersebut terdiri dari AMI (58) dan SBS (62) yang berprofesi sebagai dokter umum, MH (63) berprofesi pensiunan perawat, MZO (57) pensiunan guru, serta MFA (24) dan ZB (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keenamnya berjenis kelamin laki-laki. (*)

Baca Juga:

Diduga Ikut Demo Papua Merdeka, 4 WNA Australia Dideportasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan