Ikut Aksi Bawa Bendera Bintang Kejora, Empat Warga Australia Dideportasi
 Eddy Flo - Selasa, 03 September 2019
Eddy Flo - Selasa, 03 September 2019 
                Massa dari elemen masyarakat Papua membawa spanduk agar pemerintah bebas memberikan hak menentukan kemerdekaan mereka (MP/Kanugraha)
MerahPutih.Com - Empat warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.
Mereka adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan keempatnya dideportasi lantaran turut mengikuti aksi demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua.
Baca Juga:
Polri Diminta Bebaskan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora
"Ketika dia mengikuti demo, ada pengibaran bendera (Bintang Kejora) maka itu ada pelanggaran pidana," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Menurutnya, keempat WNA itu melanggar hukum imigrasi lantaran telah mengikuti aksi demonstrasi.
 
Padahal, kata dia, UU Nomor 9 Tahun 1998 terkait unjuk rasa hanya merujuk kepada warga negara Indonesia dan bukannya WNA.
"WNA kan bukan warga Indonesia. Di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tertera WNI (yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa)," kata dia.
Ia menuturkan keempat WNA itu dapat ditindak atau diproses hukum lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran berat.
Dedi menyebut para WNA yang telah dideportasi, bisa saja kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Sementara, Polri menyatakan pembatasan akses internet di Papua-Papua Barat masih diberlakukan karena masih menyebarnya konten berita bohong atau hoax. Hingga saat ini, konten hoax tentang Papua mencapai 52 ribu.
 
"Pertimbangan sementara dalam waktu beberapa hari ini masih tetap, dari pertimbangan Kapolda Papua-Papua Barat karena dan dari Kominfo tadi menyatakan 52 ribu konten hoax. Kemarin cuma 32 ribu. Sekarang mulai dari tanggal 27 sampai sekarang udah 52 ribu lebih konten hoax," ujar Dedi.
Baca Juga:
Provokasi Aparat, Massa Kibarkan Bendera Bintang Kejora Depan Istana
Dedi menyebut pasca unjuk rasa yang berakhir kerusuhan di Papua-Papua Barat, penyebaran hoax terus meningkat. Pembatasan akses internet dibutuhkan agar berita bohong tersebut tidak menyebar ke masyarakat.
"Peningkatan dari 32 ribu menjadi 52 konten hoax dari tanggal 27 Agustus sampai tanggal 1 (September). Berarti 5 hari, naiknya 20 ribu. Bayangkan selama 5 hari biasa naik 20 ribu loh. Itu kalau bisa masuk ke sana bisa jadi apa coba," pungkas Brigjen Dedi Prasetyo.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
 
                      Bertahan Seabad, Pesan dalam Botol dari Prajurit Perang Dunia I Ditemukan di Pantai Australia
 
                      Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
 
                      WNI Australia Waspada, KBRI Rilis Imbauan Darurat Terkait Aksi Anti-Imigran 'March for Australia'
 
                      Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
 
                      Paspor Dicabut Hingga Izin Tinggal di Luar Negeri Terancam Batal, Riza Chalid dan Jurist Tan Diambang Deportasi
 
                      Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
 
                      Perubahan Iklim makin Nyata, Kenaikan Permukaan Laut Ancam 1,5 Juta Warga Australia pada 2050
 
                      Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
 
                      Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Meradang, Tuduh PM Australia Berkhianat
 
                      




