Ikut Aksi Bawa Bendera Bintang Kejora, Empat Warga Australia Dideportasi


Massa dari elemen masyarakat Papua membawa spanduk agar pemerintah bebas memberikan hak menentukan kemerdekaan mereka (MP/Kanugraha)
MerahPutih.Com - Empat warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.
Mereka adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan keempatnya dideportasi lantaran turut mengikuti aksi demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua.
Baca Juga:
Polri Diminta Bebaskan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora
"Ketika dia mengikuti demo, ada pengibaran bendera (Bintang Kejora) maka itu ada pelanggaran pidana," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Menurutnya, keempat WNA itu melanggar hukum imigrasi lantaran telah mengikuti aksi demonstrasi.

Padahal, kata dia, UU Nomor 9 Tahun 1998 terkait unjuk rasa hanya merujuk kepada warga negara Indonesia dan bukannya WNA.
"WNA kan bukan warga Indonesia. Di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tertera WNI (yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa)," kata dia.
Ia menuturkan keempat WNA itu dapat ditindak atau diproses hukum lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran berat.
Dedi menyebut para WNA yang telah dideportasi, bisa saja kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Sementara, Polri menyatakan pembatasan akses internet di Papua-Papua Barat masih diberlakukan karena masih menyebarnya konten berita bohong atau hoax. Hingga saat ini, konten hoax tentang Papua mencapai 52 ribu.

"Pertimbangan sementara dalam waktu beberapa hari ini masih tetap, dari pertimbangan Kapolda Papua-Papua Barat karena dan dari Kominfo tadi menyatakan 52 ribu konten hoax. Kemarin cuma 32 ribu. Sekarang mulai dari tanggal 27 sampai sekarang udah 52 ribu lebih konten hoax," ujar Dedi.
Baca Juga:
Provokasi Aparat, Massa Kibarkan Bendera Bintang Kejora Depan Istana
Dedi menyebut pasca unjuk rasa yang berakhir kerusuhan di Papua-Papua Barat, penyebaran hoax terus meningkat. Pembatasan akses internet dibutuhkan agar berita bohong tersebut tidak menyebar ke masyarakat.
"Peningkatan dari 32 ribu menjadi 52 konten hoax dari tanggal 27 Agustus sampai tanggal 1 (September). Berarti 5 hari, naiknya 20 ribu. Bayangkan selama 5 hari biasa naik 20 ribu loh. Itu kalau bisa masuk ke sana bisa jadi apa coba," pungkas Brigjen Dedi Prasetyo.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Meradang, Tuduh PM Australia Berkhianat

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Australia dan Negara Eropa Bakal Akui Negara Palestina, Selandia Baru Menyusul

Australia akan Umumkan Pengakuan terhadap Negara Palestina, Tinggalkan Amerika Serikat

Bertambah Lagi! Australia Bakal Akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB September 2025

Australia Masukkan YouTube ke Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun

[HOAKS atau FAKTA]: Australia Berikan Dana Khusus untuk Umat Kristen dan Gereja di Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA]: Australia Berikan Dana Khusus untuk Umat Kristen dan Gereja di Indonesia](https://img.merahputih.com/media/90/0a/0c/900a0cc4f6d98118127f946351fa8135_182x135.jpeg)
Kanye West Berulah lagi, Bikin Lagu Puja-Puja Hitler Sampai Dilarang Masuk Australia

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
