Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ada Penyesuaian Bagi Daerah yang Terapkan PPKM Level 3, Apa Saja?

Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Agustus 2021

Merahputih.com - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyatakan bahwa sejumlah daerah di luar Jawa-Bali masih tetap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4.

Kebijakan pembatasan ini berlaku selama dua pekan, mulai 10 - 23 Agustus 2021. Selama pemberlakuannya, terdapat sedikit penyesuaian untuk daerah yang masuk dalam kategori level 3.

Baca Juga:

Seluruh Polda Serentak Lakukan Vaksinasi Dengan Target 1 Juta Warga

"(Ada) perubahan pembatasan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali," ujar Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto yang dikutip, Selasa (10/8).

Ketua Umum Golkar ini menambahkan, perubahan tersebut, seperti kegiatan belajar mengajar yang mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka, serta izin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Setidaknya ada 302 kabupaten/kota yang masuk dalam level asesmen 3 dan 4 yang bakal mengikuti aturan baru tersebut.

Sementara, ada 45 kabupaten/kota yang akan tetap menerapkan PPKM Level 4, dan 39 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Berikut sejumlah penyesuaian aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3:

- Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari.

- Restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.

- Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:

Vaksinasi Menjadi Syarat Warga Menerima Bantuan di Majalengka

- Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.

- Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang. (Knu)

Baca Artikel Asli