Ada Penyesuaian Bagi Daerah yang Terapkan PPKM Level 3, Apa Saja?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 Agustus 2021
Ada Penyesuaian Bagi Daerah yang Terapkan PPKM Level 3, Apa Saja?

Airlangga Hartarto (kanan). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyatakan bahwa sejumlah daerah di luar Jawa-Bali masih tetap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4.

Kebijakan pembatasan ini berlaku selama dua pekan, mulai 10 - 23 Agustus 2021. Selama pemberlakuannya, terdapat sedikit penyesuaian untuk daerah yang masuk dalam kategori level 3.

Baca Juga:

Seluruh Polda Serentak Lakukan Vaksinasi Dengan Target 1 Juta Warga

"(Ada) perubahan pembatasan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali," ujar Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto yang dikutip, Selasa (10/8).

Ketua Umum Golkar ini menambahkan, perubahan tersebut, seperti kegiatan belajar mengajar yang mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka, serta izin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Setidaknya ada 302 kabupaten/kota yang masuk dalam level asesmen 3 dan 4 yang bakal mengikuti aturan baru tersebut.

Sementara, ada 45 kabupaten/kota yang akan tetap menerapkan PPKM Level 4, dan 39 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Berikut sejumlah penyesuaian aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3:

- Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari.

- Restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.

- Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:

Vaksinasi Menjadi Syarat Warga Menerima Bantuan di Majalengka

- Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.

- Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang. (Knu)

#Airlangga Hartarto #COVID-19 #Kasus Covid #PPKM #Level PPKM #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,28 Triliun untuk Program Satu Orang Satu Rekening
Program ini juga dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Dwi Astarini - Jumat, 06 November 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,28 Triliun untuk Program Satu Orang Satu Rekening
Indonesia
Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan Jelang Nataru Risiko El Nino
Pemetaan wilayah rawan dan penguatan early warning system terus didorong agar potensi gangguan produksi dapat diidentifikasi dan dimitigasi lebih dini.
Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026
Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan Jelang Nataru Risiko El Nino
Indonesia
Lapor ke Presiden Prabowo, Menko Airlangga Klaim Fundamental Ekonomi RI masih Kuat
Hal itu tecermin dari ekspansi sektor manufaktur, surplus neraca perdagangan, serta pertumbuhan ekspor nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026
Lapor ke Presiden Prabowo, Menko Airlangga Klaim Fundamental Ekonomi RI masih Kuat
Indonesia
Presiden Prabowo Pangkas Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera dari 25 Persen Jadi 8 Persen
Kebijakan ini disebut sebagai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pembiayaan bagi kelompok perempuan berpenghasilan rendah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Presiden Prabowo Pangkas Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera dari 25 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Program Satu Orang Satu Rekening Diharapkan Dongkrak Inklusi Keuangan Indonesia
Program tersebut akan menyasar 25 juta warga berusia 17 tahun ke atas yang termasuk kelompok desil 1 hingga 4.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Oktober 2026
Program Satu Orang Satu Rekening Diharapkan Dongkrak Inklusi Keuangan Indonesia
Indonesia
Pemerintah Siapkan Bermacam Bantuan, Genjot Ekonomi Kuartal IV-2026
Kebijakan itu di antaranya pembukaan rekening untuk warga negara dengan usia 17 tahun ke atas, bantuan pangan, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Bermacam Bantuan, Genjot Ekonomi Kuartal IV-2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk untuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Indonesia
Antisipasi Risiko Inflasi, Pemerintah Mitigasi El Nino dan Cuaca Ekstrem
Mitigasi dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan air irigasi, percepatan dan pengaturan pola tanam, pemetaan wilayah rawan, penguatan early warning system, serta koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Antisipasi Risiko Inflasi, Pemerintah Mitigasi El Nino dan Cuaca Ekstrem
Indonesia
Hingga Akhir 2026, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Bakal Naik
Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak naik hingga akhir 2026.
Yusuf Abdillah - Rabu, 23 September 2026
Hingga Akhir 2026, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Bakal Naik
Bagikan