Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Abah Perkosa Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Pisang

Luhung Sapto - Rabu, 05 April 2017

Seorang pria gaek tega memperkosa LDP, bocah berusia lima tahun. Kini, WTA alias Abah, 64 tahun, harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah korban diberi pisang, pelaku kemudian mengajak korban ke suatu tempat dan di tempat itu pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

"Tersangka mengajak korban untuk bersetubuh dengan diiming-imingi buah pisang dan setelah korban dikasih pisang akhirnya korban menuruti tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (5/4).

WTA warga Desa Jaya Mulya, Blok Cipedang Lasdam, Kecamatan Kroya, Indramayu, Jawa Barat ditangkap Polisi bersama barang bukti berupa baju dan celana pendek milik korban. Kini, WTA meringkuk di sel tahanan di Mapolres Indramayu.

Pelaku akan dikenakan pasal pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yusri.

Berita ini berdasarkan laporan Mauritz kontributor merahputih.com untuk Cirebon dan Wilayah Jawa Barat. Baca juga berita lain dari Cirebon: Pelaku Pembunuh Ketua Geng Motor Ditangkap di Jakarta

Baca Artikel Asli