92 Rekening Milik FPI Diduga untuk Aksi Terorisme? Ini Jawaban Polri

Rabu, 03 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Bareskrim Polri membeberkan alasan mengapa melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara soal hasil analisa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pelibatan Densus 88 dalam perkara ini untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Namun, Rusdi enggan langsung menyimpulkan jika terdapat dugaan aliran dana FPI untuk aksi terorisme.

Baca Juga

Polisi Gelar Perkara Terkait Hasil Pemeriksaan 92 Rekening FPI

“Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,” kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (3/2).

Rusdi mengatakan, jumlah rekening FPI yang dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening. Terdiri dari rekening pengurus pusat, pengurus daerah, dan beberapa individu yang berkaitan dengan kegiatan FPI. Seluruh rekening tersebut terdapat di 18 bank yang ada di Indonesia.

Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri, dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti.

"Akan diketahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI,” jelasnya.

Di sisi lain, Rusdi menolak membeberkan jumlah uang dalam rekening FPI tersebut. Dia berdalih jika hal itu sudah masuk dalam materi penyelidikan.

“Itu tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening yang diduga berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut kepada aparat kepolisian.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, Minggu (31/1).

Dian menegaskan, penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” beber Dian. (Knu)

Baca Juga

Alasan Densus 88 Dilibatkan Dalam Pemeriksaan Rekening FPI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan