92 Rekening Milik FPI Diduga untuk Aksi Terorisme? Ini Jawaban Polri
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz
MerahPutih.com - Bareskrim Polri membeberkan alasan mengapa melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara soal hasil analisa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pelibatan Densus 88 dalam perkara ini untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Namun, Rusdi enggan langsung menyimpulkan jika terdapat dugaan aliran dana FPI untuk aksi terorisme.
Baca Juga
Polisi Gelar Perkara Terkait Hasil Pemeriksaan 92 Rekening FPI
“Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,” kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (3/2).
Rusdi mengatakan, jumlah rekening FPI yang dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening. Terdiri dari rekening pengurus pusat, pengurus daerah, dan beberapa individu yang berkaitan dengan kegiatan FPI. Seluruh rekening tersebut terdapat di 18 bank yang ada di Indonesia.
Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri, dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti.
"Akan diketahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI,” jelasnya.
Di sisi lain, Rusdi menolak membeberkan jumlah uang dalam rekening FPI tersebut. Dia berdalih jika hal itu sudah masuk dalam materi penyelidikan.
“Itu tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening yang diduga berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut kepada aparat kepolisian.
“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, Minggu (31/1).
Dian menegaskan, penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” beber Dian. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami