Polisi Gelar Perkara Terkait Hasil Pemeriksaan 92 Rekening FPI
Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan PPATK terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa (2/2).
“Insya Allah akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/2).
Baca Juga
Andi menerangkan dalam proses gelar perkara pihaknya akan melibatkan pihak Densus 88 Antiteror, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) hingga pihak PPATK.
“Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ,” ucapnya.
Gelar perkara itu dilakukan untuk menggali dugaan rekening tersebut dipakai untuk perbuatan melawan hukum. Selain itu, juga untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di seputar rekening FPI dan pihak terafiliasi. Saat ini, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait setelah ditetapkan sebagai organisasi terlarang untuk kepentingan pemeriksaan.
Saat ini, PPATK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI yang diblokir tersebut. Hasil dari pemeriksaan itu sudah dikirimkan penyidik Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Senin (1/2).
Dian menyebut dari hasil analisis yang dilakukan pihaknya, ada beberapa rekening yang diduga melakukan pelanggaran hukum sehingga proses penyelidikannya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ucapnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra