9 Narapidana Terorisme dari Mako Brimob Depok Dipindah ke Nusakambangan

Senin, 04 November 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sedikitnya sembilan tahanan teroris (napiter) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah.

Napiter tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan, pemindahan ini merupakan kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak.

Pemindahan tahanan tersebut dikawal ketat anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88 AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan, petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI.

Baca juga:

Kecam Israel, Palestina Sebut Persona non Grata terhadap Sekjen PBB sebagai Tindakan Terorisme

"Pemindahan napi ini merupakan salah satu program sinergitas dari Ditjenpas bersama BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Densus 8 AT, serta Kejaksaan Agung RI,” ujar Kadiyono, Senin (4/11).

Ia mengatakan, keberadaan napiter di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security.

Di dalam kamar, Napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.

"Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus menerus melalui server CCTV 24 jam. Dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh Petugas," kata Kalapas Pasir Putih, Enjat L.

Ia menegaskan, dengan pengamanan super ketat dan berlapis tersebut, bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam lapas.

"Pemindahan sembilan Narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif," ungkapnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan