9 Capres Jagoan PSI: Jenderal Andika Sampai Sri Mulyani, Minus Anies

Kamis, 24 Februari 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha memutuskan batal maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Alasannya, dia sadar diri peluang menjadi orang nomor satu di Republik Indonesia tipis sekali.

"Dengan penuh kesadaran, saya Giring Ganesha mengumumkan mundur dari pencalonan presiden Republik Indonesia," kata Giring, dalam konferensi pers daring, Kamis (24/2).

Baca Juga:

Giring Ganesha Mundur dari Pencapresan

Sebaliknya, Giring menegaskan PSI akan mengajukan sejumlah nama untuk menjadi kandidat calon presiden (Capres) dari partainya. Ada sembilan nama. Namun, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga banyak digadang-gadang publik layak maju dalam Pilpres 2024 tidak ada dalam lis PSI.

Berikut urut Capres yang dijagokan PSI sesuai abjad, yakni Emil Dardak, Erick Thohir, Ganjar Pranowo, Mahfud Md, Andika Perkasa, Ridwan Kamil, TIto Karnavian, Najwa Shihab, dan Sri Mulyani.

Giring
Tangkapan layar Ketua Umum PSI Giring Ganesha saat membuka acara puncak HUT Ke-7 PSI. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Menurut Giring, kesembilan nama itu hasil dari rembuk rakyat yang dilakukan PSI saat mendengar aspirasi masyarakat Indonesia. Atas dasar temuan itu, PSI akan turun ke basis-basis partai untuk mensosialisasikan pendapat mereka tentang kesembilan kandidat itu.

"Semoga langkah PSI ini memberi langkah luas, InsyaAllah yang kita lakukan ini yang terbaik," harap Giring yang mengenakan kacamata ini.

Sebagai informasi, sembilan nama tersebut akan dipoling melalui situs rembuk rakyat online milik PSI selama sembilang bulan ke depan. Selain poling, PSI juga mempersilakan masyarakat untuk memberikan pandangan pribadinya dalam kolom jajak pendapat.

"Jajak pendapat akan kami mulai hari ini dan akan berakhir pada awal November 2022, perkembangan jajak pendapat bisa dimonitor melalui website dan kanal media sosial PSI," tutup mantan vokalis band Nidji ini. (Knu)

Baca Juga:

MK Tolak Gugatan Gatot Hingga Anggota DPD Terkait Presidential Threshold

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan