MerahPutih.com - Polri telah memeriksa total 83 saksi terkait kasus penembakan pengikut Rizieq Shihab (RS) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Karawang.
Empat saksi yang diperiksa di antaranya merupakan anggota korps Bhayangkara. Meskipun telah memanggil puluhan saksi, Polri tak kunjung menyelenggarakan ekspose atas kasus ini. Sebab, Polri masih mengumpulkan sejumlah informasi demi membuat terang kasus ini.
Baca Juga
Komnas HAM Periksa Anggota Polisi dalam Kasus Penembakan Laskar FPI
"Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (6/1).
Ia mengungkapkan hingga kini penyidik masih meminta keterangan kepada para saksi.
"Kami masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara," ucapnya.
Kasus penyerangan Laskar FPI terhadap polisi sampai saat ini masih terus proses penyidikan. Belum ada tersangka pada perkara yang menewaskan enam orang loyalis Rizieq Shihab tersebut.
Komnas HAM juga melakukan investigasi terhadap perkara ini. Hasil penyelidikan independen itu pun akan disampaikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Divisi Propam Polri juga melakukan pengawasan internal terhadap anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa itu. (Knu)
Baca Juga
Tak Bentuk TGPF Tewasnya Enam Laskar FPI, Mahfud MD: Itu Urusan Komnas Ham