7 Kepala Daerah Ini Jadi Tersangka KPK di Bulan Februari

Sabtu, 03 Maret 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Bulan 2018 jadi masa suram sejumlah calon kepala daerah dan kepala daerah definitif. Bagaimana tidak, belum 4 bulan berjalan, sejumlah calon kepala daerah dan kepala daerah yang sedang menjabat harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para kepala daerah dan calon pemimpin daerah itu ada yang terkena OTT, ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi.

Berikut adalah para calon kepala daerah dan kepala daerah definitif yang berurusan dengan KPK di bulan Februari:


1. Bupati Jombang Nyono Suharli

KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka terkait kasus suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono ditangkap KPK pada 3 Februari 2018.

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta. Suap tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif. Uang suap tersebut digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2018.

2. Bupati Ngada Marianus Sae

Marianus merupakan Calon Gubernur NTT dalam gelaran Pilkada serentak 2018. Dia diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam perkara ini, KPK jjuga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) ‎sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kurun waktu akhir 2017 hingga awal 2018, Wilhelmus memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus.

Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Wilhelmus bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan senilai Rp 54 miliar.

3. Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan

Rudi Erawan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Uang itu terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Uang untuk Rudi didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Penetapan tersangka diumumkan pada 31 Januari 2018.

4. Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

5. Bupati Subang Imas Aryumningsih

KPK melakukan OTT terhadap Imas pada Selasa (13/2). Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan pihak swasta Data, setelah diduga menerima suap dari pengusaha bernama Miftahhudin.

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas dan dua orang penerima lainnya untuk mendapatkan izin prinsip membuat pabrik atau tempat usaha di Subang. Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.

Commitment fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara commitment fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar. Imas mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Subang bersama Sutarno pada pilkada 2018. Pasangan calon ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar.

6. Wali Kota Kendari Andriatma Dwi Putra

KPK menetapkan Adriatma sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD, Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma menerima uang dari Hasmun dengan total Rp2,8 miliar.

7. Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun

Pada OTT di Kendari, KPK juga menangkap ayah dari Adriatma yaitu Asrun. Asrun tercatat sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Uang yang disita KPK itu diduga untuk berkampanye Asrun.

Dalam kasus itu, KPK menemukan bukti penarikan sejumlah Rp1,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara uang sekitar Rp1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara. (ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan