60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Rabu, 24 Desember 2025 -
MerahPutih,com- Lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap 242 LHKPN tahun 2025. Pemeriksaan tersebut diantaranya dilakukan karena inisiatif KPK sebanyak 141 LHKPN, 56 karena penyelidikan, satu karena penyidikan, 16 karena laporan pengaduan masyarakat, sepuluh karena gratifikasi, 11 karena permintaan internal, dan tujuh dari permintaan ekstenal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegah mendalami temuan 60 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun 2025 yang terindikasi korupsi.
Walaupun demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah belum dapat mengungkapkan identitas dari 60 penyelenggara negara tersebut.
“Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (24/12).
Baca juga:
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Ia menjelaskan, temuan LHPKN digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
“Untuk proses pembuktian, kami akan sandingkan. Misalnya nih, apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum? Aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum?,” katanya.
Ia melanjutkan, ketika di penindakan, KPK akan melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN.
"Itu bisa juga terjadi.”