6 Poin MoU Kemenkominfo dan Polri

Rabu, 04 Januari 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentang "Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika" guna mengawal pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, ada enam poin atau ruang lingkup dalam MoU bersama Korps Bhayangkara tersebut. Poin yang pertama yakni pertukaran data dan/atau informasi.

Baca Juga

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Melemahkan Party-ID dan Demokrasi

Kemudian, poin kedua yakni pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang infomasi elektronik.

"Termasuk dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," kata Johnny kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/1).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (tiga dari kiri) dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri (tiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (4/01/2023) (ANTARA/Suci Nurhaliza)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (tiga dari kiri) dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri (tiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (4/01/2023) (ANTARA/Suci Nurhaliza)

Selanjutnya yang ketiga yakni bantuan pengamanan, termasuk dalam bantuan pengamanan yang diberikan untuk Pemilu dalam rangka analog switch off, atau untuk memungkinkan Indonesia full digital broadcasting.

Poin keempat ditegaskan bahwa, Kemenkominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi Kepolisian RI adalah aparat penegak hukum setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital.

"Khususnya terkait langsung dengan tindak pidana penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam kerja sama dengan Kemenkominfo," ungkapnya.

Baca Juga

NasDem Surati MK, Minta Yuwono Pintadi Dikeluarkan dari Penggugat UU Pemilu

Yang kelima penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Dan keenam adalah peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM Building.

Ia menjelaskan, kerja sama antara Kemenkominfo dengan Polri, sebelum melakukan penegakan hukum. Terlebih dahulu melakukan profiling yang akurat.

"Yang berkaitan dengan pencegahan, peluasan atau penyebarluasan dan penyebaran informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dilarang," jelas pria yang juga Sekjen Partai NasDem ini.

Termasuk di dalamnya kerja sama untuk melakukan penyebaran itu, termasuk melakukan upaya pencegahan penyebarluasan dan pencegahan informasi elektronik.

"Atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dan di pasal ini, sesuai UU," tambahnya.

Sehingga, nantinya akan ada penegakkan hukum yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi elektronik dan dokumen elektronik.

Jhonny memastikan, penegakan hukum ini Polri dan Kominfo secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, melakukan penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika.

"Tentu sesuai dengan tupoksinya," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Legislator PKB Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Hasilkan Oligarki di Partai

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan