6 Poin MoU Kemenkominfo dan Polri
Menkominfo Johnny G Plate dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers "Menyongsong Pemilu Serentak 2024: Pemilu Berkualitas untuk Indonesia Maju", di Kemenkominfo, Jakarta,
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentang "Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika" guna mengawal pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, ada enam poin atau ruang lingkup dalam MoU bersama Korps Bhayangkara tersebut. Poin yang pertama yakni pertukaran data dan/atau informasi.
Baca Juga
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Melemahkan Party-ID dan Demokrasi
Kemudian, poin kedua yakni pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang infomasi elektronik.
"Termasuk dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," kata Johnny kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/1).
Selanjutnya yang ketiga yakni bantuan pengamanan, termasuk dalam bantuan pengamanan yang diberikan untuk Pemilu dalam rangka analog switch off, atau untuk memungkinkan Indonesia full digital broadcasting.
Poin keempat ditegaskan bahwa, Kemenkominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi Kepolisian RI adalah aparat penegak hukum setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital.
"Khususnya terkait langsung dengan tindak pidana penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam kerja sama dengan Kemenkominfo," ungkapnya.
Baca Juga
NasDem Surati MK, Minta Yuwono Pintadi Dikeluarkan dari Penggugat UU Pemilu
Yang kelima penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Dan keenam adalah peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM Building.
Ia menjelaskan, kerja sama antara Kemenkominfo dengan Polri, sebelum melakukan penegakan hukum. Terlebih dahulu melakukan profiling yang akurat.
"Yang berkaitan dengan pencegahan, peluasan atau penyebarluasan dan penyebaran informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dilarang," jelas pria yang juga Sekjen Partai NasDem ini.
Termasuk di dalamnya kerja sama untuk melakukan penyebaran itu, termasuk melakukan upaya pencegahan penyebarluasan dan pencegahan informasi elektronik.
"Atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dan di pasal ini, sesuai UU," tambahnya.
Sehingga, nantinya akan ada penegakkan hukum yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi elektronik dan dokumen elektronik.
Jhonny memastikan, penegakan hukum ini Polri dan Kominfo secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, melakukan penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika.
"Tentu sesuai dengan tupoksinya," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Legislator PKB Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Hasilkan Oligarki di Partai
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri