6 Poin MoU Kemenkominfo dan Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 Januari 2023
6 Poin MoU Kemenkominfo dan Polri

Menkominfo Johnny G Plate dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers "Menyongsong Pemilu Serentak 2024: Pemilu Berkualitas untuk Indonesia Maju", di Kemenkominfo, Jakarta,

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentang "Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika" guna mengawal pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, ada enam poin atau ruang lingkup dalam MoU bersama Korps Bhayangkara tersebut. Poin yang pertama yakni pertukaran data dan/atau informasi.

Baca Juga

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Melemahkan Party-ID dan Demokrasi

Kemudian, poin kedua yakni pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang infomasi elektronik.

"Termasuk dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," kata Johnny kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/1).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (tiga dari kiri) dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri (tiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (4/01/2023) (ANTARA/Suci Nurhaliza)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (tiga dari kiri) dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri (tiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (4/01/2023) (ANTARA/Suci Nurhaliza)

Selanjutnya yang ketiga yakni bantuan pengamanan, termasuk dalam bantuan pengamanan yang diberikan untuk Pemilu dalam rangka analog switch off, atau untuk memungkinkan Indonesia full digital broadcasting.

Poin keempat ditegaskan bahwa, Kemenkominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi Kepolisian RI adalah aparat penegak hukum setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital.

"Khususnya terkait langsung dengan tindak pidana penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam kerja sama dengan Kemenkominfo," ungkapnya.

Baca Juga

NasDem Surati MK, Minta Yuwono Pintadi Dikeluarkan dari Penggugat UU Pemilu

Yang kelima penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Dan keenam adalah peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM Building.

Ia menjelaskan, kerja sama antara Kemenkominfo dengan Polri, sebelum melakukan penegakan hukum. Terlebih dahulu melakukan profiling yang akurat.

"Yang berkaitan dengan pencegahan, peluasan atau penyebarluasan dan penyebaran informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dilarang," jelas pria yang juga Sekjen Partai NasDem ini.

Termasuk di dalamnya kerja sama untuk melakukan penyebaran itu, termasuk melakukan upaya pencegahan penyebarluasan dan pencegahan informasi elektronik.

"Atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dan di pasal ini, sesuai UU," tambahnya.

Sehingga, nantinya akan ada penegakkan hukum yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi elektronik dan dokumen elektronik.

Jhonny memastikan, penegakan hukum ini Polri dan Kominfo secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, melakukan penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika.

"Tentu sesuai dengan tupoksinya," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Legislator PKB Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Hasilkan Oligarki di Partai

#Kemenkominfo #Menkominfo #Polri #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Bagikan