6 Kejadian Menarik Sidang MK Saat Pemeriksaan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Geger Publik
Kamis, 20 Juni 2019 -
Merahputih.com - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki edisi ketiga, Rabu (19/6). Sidang digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari pemohon yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berdasarkan catatan merahputih.com, ada sejumlah kejadian-kejadian menarik saat sidang ketiga ini. Apa saja ya? Berikut ulasannya:
1. BW Mau Diusir

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi sempat ingin diusir dari ruang sidang saat terlibat perdebatan dengan hakim konstitusi Arief Hidayat. Bermula dari Arief yang menanyakan asal-usul kepada saksi kedua yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi bernama Idham. Saat itu, hakim Arief menanyakan mengenai latar belakang Idham.
"Apa latar belakang Anda saksi?," tanya hakim Arief.
"Saya dari kampung pak," jawab Idham.
Namun, seketika, Bambang Widjojanto memotong pembicaraan keduanya. "Saya saja dari kampung bisa mengakses seluruh dunia," potong Bambang.
"Bukan begitu pak," timpal hakim Arief.
Bukannya berhenti berbicara, Bambang justru menaikkan nada bicaranya. Mendengar itu, Arief meminta Bambang untuk berhenti berbicara lantaran belum saatnya.
"Pak Bambang stop. Kalau begitu terus saya usir bapak dari ruang sidang," tegas Arief.
"Kalau dalam tekanan terus, saya menolak saksi saya merasa ditekan," jawab Bambang.
2. Saksi Prabowo Minta Izin Pipis

Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi tiba-tiba bergemuruh. Adalah Idham Amiruddin, Saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, penyebabnya. Ya, saat memberikan kesaksian soal klaim daftar pemilih dan kecamatan siluman, Idham meminta izin kepada hakim konstitusi untuk izin pipis. Suasana yang tadinya hening, tiba-tiba cair dengan gelak tawa seisi ruangan.
Kejadian ini berawal ketika penasihat hukum KPU Ali Nurdin mencecar Idham. Tiba-tiba, Idham terlihat tidak fokus. Ia menundukkan wajahnya. Melihat itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya.
"Pak Idham bisa lihat saya ya? Pak Idham?" sapa Saldi Isra kepada Idham.
Idham menjawab Hakim Saldi dengan kata maaf dan disusul sebuah permintaan kepada majelis hakim.
"Yang mulia, saya minta maaf. Saya mau buang air kecil," pinta Idham yang langsung disambut gelak para hakim konstitusi dan seisi ruang sidang.
Hakim MK, Arief Hidayat pun meminta petugas keamanan mengantarkan dan mengawal Idham ke kamar kecil.
"Tolong dikawal petugas keamanan. Ini tugas yang tidak bisa diwakilkan soalnya," sahut Arief Hidayat yang kembali disambut gelak tawa. Akibatnya, sidang sempat diskors lima menit.
3. Perdebatan Senior-Junior BW dan Luhut

Perdebatan demi perdebatan terjadi dalam sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). Paling menonjol adalah ketika Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW) berdebat dengan Anggota Tim Kuasa Hukum TKN, Luhut Pangaribuan. Luhut dan BW diketahui merupakan sosok yang membesarkan YLBHI.
Perdebatan di penghujung sidang itu diawali ketika BW menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan surat permohonan perlindungan saksi. Mendengar itu, Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf yang diwakili Luhut bereaksi.
"Supaya persidangan yang terbuka untuk umum ini, kalau dia (BPN) sungguh-sungguh ada, apakah dia bisa disampaikan ancaman yang diterima dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, sudah menyampaikan kepada pihak berwajib?" tegas Luhut.
"Dan ini tidak bisa dibiarkan tidak dituntaskan. Jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain dalam persidangan ini," tambah Luhut.
Tak mau kalah, BW pun menyatakan bahwa pernyataan Luhut tidak tepat. "Ada pernyataan tidak tepat. Drama-drama seperti ini," kata Bambang.
Kemudian, Luhut kembali menimpali perkataan Bambang. Ia menyebut bahwa Bambang tidak hormat kepadanya sebagai senior serta mendramatisir pembahasan tentang perlindungan saksi.
"Saudara Bambang ini tidak hormat pada seniornya ya. Dan saya tidak drama. Jangan kita dramatisasi sesuatu yang tidak ada," sahut Luhut Pangaribuan.
"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi itu, Pak," jawab BW.
"Bisa ditanggapi nanti, ya," Jawab ketua MK Anwar Usman.
4. Haris Mendadak Mundur

Haris Azhar menolak menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Penolakan disampaikan Haris melalui surat tertanggal 19 Juni 2019 yang ditujukan kepada Mahkamah Konsitusi. Ada lima alasan Haris menolak jadi saksi.
Satu dari lima alasannya, Haris menyebut bahwa kedua paslon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak punya komitmen terhadap pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris dalam surat yang diterima merahputih.com, Selasa (19/6).
Tak hanya Prabowo, Haris juga mengkritik Jokowi. Ia menyebut Jokowi tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat selama menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019.
"Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," tutup Haris Azhar.
5. BW Semprot Tim Hukum KPU

Ketegangan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) dan Tim Hukum KPU pecah di luar ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Peristiwa itu bermula saat BW memutuskan keluar ruang sidang saat sidang tengah berlangsung untuk menemui anggota timnya yang sedang menyiapkan bukti. Di lantai dasar Gedung MK, itu BW menemui sejumlah anggota tim hukum 02 yang tengah menyiapkan tumpukan bukti yang mencapai di area steril. Dimana, area itu hanya boleh dimasuki pihak pemohon dan pegawai MK.
BW kemudian memergoki ada dua orang yang tak dikenalnya mengenakan jas hitam sedang sibuk mendokumentasikan bukti yang disiapkan timnya menggunakan ponsel. “Foto-foto begini sudah dapat izin belum?,” tanya BW kepada dua orang tersebut.
Terjadi percakapan antara kedua pihak serta pegawai MK. Dari percakapan itu, kedua orang tersebut diketahui merupakan bagian dari tim hukum KPU. Dua orang tim hukum itu terlihat gugup saat menjawab telah mendapat izin untuk mendokumentasikan alat bukti.
BW menjelaskan kepada mereka bahwa pihak KPU tak boleh mendokumentasikan bukti milik pemohon. Setelah itu BW kemudian meminta kedua orang tersebut untuk keluar dari area steril.
“Please get out, don’t against the law (Tolong keluar, jangan melawan aturan),” teriak BW kepada keduanya dengan nada meninggi. Kedua orang itu pun kemudian meninggalkan kubu Prabowo-Sandi tanpa perlawanan.
6. Dua Saksi Ilegal Prabowo-Sandi

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) disusupi dua saksi "ilegal" dari kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi.
Majelis hakim konstitusi mengungkap adanya dua saksi “ilegal” dari paslon 02 yang sempat masuk arena sidang. Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkap bahwa sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari kubu Prabowo-Sandi.
Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas. Kemudian dua saksi ahli bernama Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.
Sementara itu sebelumnya anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana. Dengan demikian, saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.
Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya. Adapun dua orang lain yakni Said Didu dan Haris Azhar yang diajukan oleh kubu Prabowo untuk diajukan sebagai saksi pada pagi tadi, namun belum disumpah lantaran keduanya belum hadir di ruang sidang.
“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.
Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.
“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.
Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari Prabowo-Sandi. Sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi paslon 02. Sehingga secara total ada 14 saksi fisik dan dua saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi. (*)