53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Selasa, 04 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Polisi mengungkap status hukum puluhan orang yang menjadi peserta pesta gay di hotel Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap saat pesta gay Sabtu (1/2) lalu.
"Untuk 53 (orang), statusnya sampai dengan saat ini saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2).
Baca juga:
Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka
Polisi mendalami peran 53 orang laki-laki tersebut, apakah ikut terlibat menginisiasi acara atau tidak. Mereka saat ini sudah dilepaskan pasca ditangkap Sabtu (1/2) lalu.
Hingga saat ini, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta gay di hotel Kuningan.
Mereka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda.
RH dan RE merupakan pihak membiayai penyewaan kamar hotel, sementara BP merupakan orang yang mengajak pesta gay tersebut.
Baca juga:
Kegiatan pesta seks ini tak dipungut biaya oleh penyelenggara dari tiga tersangka.
“Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan," jelas Ade.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun.