Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

5 Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Serentak 2024

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Juni 2024

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran pada tanggal 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para pj. kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dalam surat itu, ditegaskan mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan ada lima penjabat (pj.) kepala daerah yang mundur dari jabatannya karena maju pada Pilkada Serentak 2024.

Ia mngatakan, para pj kepala daerah yang mundur dari sekarang, ingin memiliki waktu yang lebih leluasa untuk membangun komunikasi dan menghimpun dukungan dari partai politik. Padahal, tenggat waktu untuk menyampaikan pengunduran diri sampai 17 Juli 2024.

Baca juga:

Airlangga Yakin Bisa Gaet Gerindra di Pilkada Jakarta

Tito menginformasikan, pada level provinsi baru satu orang yang mengundurkan diri, yaitu Lalu Gita Ariadi, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2019. Di mana, pada tanggal 19 September 2023, diangkat menjadi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Sementara, ada empat pj. pada level kabupaten/kota yang mengundurkan diri, salah satu di antaranya adalah Pj. Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

"Jumlah pj yang mundur akan diketahui pada hari Rabu (17/7)," kata Tito.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada tanggal 27—29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Baca juga:

7 Parpol Solo Bertemu, Koalisi Gemuk Pilkada Mencuat Tandingi PDIP

Kemendagri memastikan, jika tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi mengikuti pilkada, yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri. (*)

Baca Artikel Asli