Merahputih.com - Polisi mencatat ratusan orang meninggal dunia selama Operasi Ketupat 2020 yang berjalan selama 45 hari akibat kecelakaan lalu lintas.
"Laka lantas selama 45 hari sebanyak 1.980 kasus dengan rincian korban 3.565 luka ringan, 288 luka berat, dan 418 meninggal dunia. Serta total ketugian materil sebesar Rp 3.752.314.300," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Baca Juga:
Jubir Pemerintah Beberkan Alasan Terjadinya Lonjakan Drastis Pasien Corona di Jakarta
Sementara, 17.539 kendaraan dilakukan penilangan selama operasi Ketupat. Penilangan didominasi roda dua karena tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK. "Serta tidak mengenakan helm," tutur Awi.
Polisi juga mencatat ratusan ribu teguran bagi pengendara di jalan selama Operasi Ketupat 2020. Akumulasi keseluruhannya sebanyak 444.489 kasus.
"Dengan rincian 426.952 teguran pelanggar roda empat yang tidak menggunakan seat belt, melebihi jumlah penumpang yang ditentukan, serta lampu setop tidak menyala," beber dia.
Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat tahun ini, polisi juga melakukan penyekatan sebagai implementasi larangan mudik. Larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Terdapat 56 titik penyekatan selama larangan mudik berlaku. 146 pos penyekatan untuk menjaring kendaraan pemudik yang ingin kembali ke daerah asal pada arus balik Lebaran 2020.
Baca Juga:
Pakar Epidemologi UI Nilai Surabaya Raya Tak Seharusnya Terapkan PSBB Kota
Total, ratusan ribu kendaraan diminta putar balik karena melanggar ketentuan tersebut.
"Total kendaraan yang diputar balik selama Operasi Ketupat Tahun 2020 sejumlah 156.774 kendaraan, dengan perincian 78.455 kendaraan pada arus mudik dan 78.319 arus balik," ujar dia. (Knu)