Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni

Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026

MerahPutih.com - Sidang kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat personel TNI sebagai terdakwa, memasuki tahap akhir.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu, 10 Juni 2026 pekan depan.

“Kemarin sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Hakim Ketua menambahkan untuk agenda sidang pleidoi (nota pembelaan), serta replik (jawaban terhadap nota pembelaan), serta duplik (jawaban terhadap replik) akan dikebut pekan ini.

Baca juga:

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan

"Sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026 (Kamis)," imbuh Kolonel Chk Fredy, saat sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).

Tuntutan 2,5 Tahun Penjara

Dalam pembacaan tuntutan, keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara.

Oditur Militer menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.

Baca juga:

Terungkap, Motif 4 Anggota Bais Serang Aktivis Kontras Andrie Yunus

Latar Belakang Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS

Dalam dakwaan dilansir dari Antara, para terdakwa disebut menyiram air keras kepada Andrie sebagai bentuk “pelajaran” agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Kasus teror air keras oleh aparat Bais TNI itu bermula dari sikap kritis Andrie Yunus terhadap TNI. Aktivitasnya yang gencar melancarkan narasi antimiliterisme itu dianggap melecehkan institusi para terdakwa.

Baca juga:

Profil Letjen Yudi dari Kopassus ke Kabais, Karier Moncer Terjegal Kasus Teror Air Keras

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Pasal-pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat. (*)

Baca Artikel Asli