4 Tahun Berkuasa, Junta Militer Myanmar Respons Kecaman Sekjen PBB dengan Perpanjang Status Darurat

Jumat, 31 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pada 1 Februari besok, Myanmar genap empat tahun di bawah kekuasaan rezim militer. Tepat hari ini, Jumat (31/1), Junta militer Myanmar kembali memperpanjang keadaan darurat militer hingga enam bulan ke depan.

Pemimpin Junta Min Aung Hlaing beralasan perpanjangann status darurat ini untuk langkah persiapan untuk menggelar pemilu. "Myanmar membutuhkan stabilitas untuk menggelar pemilu," ungkap Aung Hlain, dalam pernyataannya dikutip Antara, Jumat (31/1)

Sejak tahun lalu, rezim militer telah mengundang kelompok-kelompok oposisi, termasuk kelompok bersenjata, untuk bekerja sama menggelar pemilu. Namun, hingga saat ini tidak ada perkembangan berarti terkait pelaksanaan pemilu di negara asia tenggara itu pasca-kudeta militer pada 2021 silam.

Baca juga:

Menlu Sugiono Sebut Krisis Politik Myanmar Picu Ancaman Kejahatan Opium di ASEAN

Junta Militer Myanmar, yang dikenal sebagai Tatmadaw, merebut kekuasaan lewat kudeta pada 1 Februari 2021 dini hari, menggulingkan pemerintahan Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi.

Sejak itu, Myanmar didera konflik internal yang melibatkan berbagai kelompok etnis, yang sebagian besar berada di utara. Sedikitnya 6.106 warga sipil telah dibunuh oleh aparat keamanan, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik. Angka tersebut belum termasuk korban pertempuran yang masih terus berlangsung hingga kini.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan militer Myanmar harus menyerahkan kekuasaan agar pemerintahan sipil kembali terbentuk lewat transisi demokrasi yang inklusif.

Baca juga:

Junta Myanmar Bakal Gelar Pemilu di 2025

PBB mencatat konflik bersenjata di Myanmar telah membuat lebih dari 3,5 juta orang di negara itu mengungsi. "Mengecam segala bentuk kekerasan dan menyerukan kepada semua pihak yang berkonflik untuk menahan diri," ujar Guterres dalam keterangan PBB yang dirilis Kamis (30/1) kemarin. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan