4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Selasa, 23 Desember 2025 -
Merahputih.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah menyepakati jadwal rapat paripurna untuk menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat Raperda tersebut mencakup penataan jaringan utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penyelenggaraan pendidikan, hingga transformasi status hukum PAM Jaya.
“Pukul 13.00 WIB akan digelar rapat paripurna untuk pengesahan empat Raperda yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapimgab dan Bamus,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, Selasa (23/12).
Baca juga:
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Fokus Sekolah Gratis dan Penataan Kota
Dalam proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan mendapatkan catatan khusus mengenai implementasi sekolah gratis.
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pendidikan 12 tahun sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Selain pendidikan, Raperda Jaringan Utilitas ditekankan untuk menciptakan estetika kota yang lebih rapi dan aman bagi publik.
Baca juga:
Fraksi PKS DKI Tolak Raperda Penataan Kecamatan dan Kelurahan Usul Gubernur Pramono
Dinamika KTR dan Transformasi PAM Jaya
Di sisi lain, pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih diwarnai dinamika karena adanya perbedaan aspirasi di tengah masyarakat. Sementara itu, perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda juga tengah dimatangkan.
Basri Baco mengingatkan bahwa jika ke depan terdapat rencana penawaran umum perdana atau IPO, maka dibutuhkan kajian yang jauh lebih mendalam karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Hal ini membutuhkan kajian yang sangat komprehensif dan matang, karena berkaitan langsung dengan hak dasar warga Jakarta,” tandasnya.