MerahPutih.com - Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5).
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5), agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh oditur militer. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda.
Baca juga:
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Oditur Dakwa Penganiayaan Berat Berencana
Dalam dakwaannya, oditur militer menyebut para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap aktivis KontraS tersebut. Oditur menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa.
Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama untuk primer kami menerapkan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,
tulis dakwaan tersebut.
Pasal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Selain dakwaan primer, oditur juga menyusun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Baca juga:
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Tak hanya itu, terdapat pula dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk lebih subsidernya lagi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa,
jelas oditur.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap pegiat hak asasi manusia.
Sidang tuntutan hari ini dinilai menjadi tahapan penting dalam proses hukum terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. (Knu)