Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026

MerahPutih.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa yang berujung pada kematian.

Keempat tersangka yakni Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Mereka merupakan senior korban.

Komandan Puspom TNI AU Marsda Daan Sulfi mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Dalam perkara tersebut terdapat tiga korban, yakni Serda Ahmad, Serda ZN, dan Serda RP. Namun, Serda Ahmad menjadi satu-satunya korban yang meninggal dunia.

Dijerat Pasal dengan Ancaman hingga 9 Tahun

Daan menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kemudian, penyidik menggunakan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut paling lama tujuh tahun.

Penerapan Pasal 20 huruf c berkaitan dengan dugaan keterlibatan empat orang dalam tindakan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga:

Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka

Tiga Prajurit Menjadi Korban

Dalam perkara ini, Serda Ahmad Muzammil Farisa merupakan salah satu dari tiga korban dugaan penganiayaan.

Dua korban lainnya adalah Serda ZN dan Serda RP. Keduanya tidak meninggal dunia dan masih menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.

Dugaan penganiayaan terjadi di Mess Galaksi, mess milik Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau), Jalan Kopardara, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026.

Puspom TNI AU menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi. (Knu)

Baca Artikel Asli