Akhirnya, 4 Landak Jawa Kasus Nyoman Sukena Dilepasliarkan
Minggu, 08 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Masih ingat dengan kasus I Nyoman Sukena (38) yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran memelihara spesies landak Jawa (Hysterix Javanica) karena tidak tahu itu ilegal.
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nyoman Sukena, setelah kasusnya viral dan mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada medio September lalu.
Hampir tiga bulan berselang, empat landak Jawa yang dipelihara Nyoman Sukena itu kini resmi dilepasliarkan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Bali.
Baca juga:
Becermin dari Kasus Nyoman Sukena, DPR Minta KLHK Sosialisasikan soal Hewan Dilindungi
"Empat ekor Landak Jawa merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Minggu (8/12).

Sebelumnya, empat landak jawa itu sempat dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Tabanan. Pelepasliaran satwa ini melibatkan pihak terkait, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Badung Agung Satriadi Putra menyatakan upaya pelepasliaran satwa yang dilakukan pada hari ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pengadilan atas kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena.
Baca juga:
Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah Sukena Terdakwa Pemelihara Landak di Bali
"Pelepasliaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian satwa liar di Bali, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan spesies yang terancam punah," tandas petinggi Kejari Badung itu, dikutip Antara. (*)