Akhirnya, 4 Landak Jawa Kasus Nyoman Sukena Dilepasliarkan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 08 Desember 2024
Akhirnya, 4 Landak Jawa Kasus Nyoman Sukena Dilepasliarkan

I Nyoman Sukena (38) berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masih ingat dengan kasus I Nyoman Sukena (38) yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran memelihara spesies landak Jawa (Hysterix Javanica) karena tidak tahu itu ilegal.

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nyoman Sukena, setelah kasusnya viral dan mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada medio September lalu.

Hampir tiga bulan berselang, empat landak Jawa yang dipelihara Nyoman Sukena itu kini resmi dilepasliarkan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca juga:

Becermin dari Kasus Nyoman Sukena, DPR Minta KLHK Sosialisasikan soal Hewan Dilindungi

"Empat ekor Landak Jawa merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Minggu (8/12).

BKSDA Bali melepasliarkan empat landak Jawa (Hystrix javanica), milik warga Bali Nyoman Sukena (38) di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu (8/12/2024). ANTARA/HO-Humas BKSDA Bali

Sebelumnya, empat landak jawa itu sempat dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Tabanan. Pelepasliaran satwa ini melibatkan pihak terkait, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Badung Agung Satriadi Putra menyatakan upaya pelepasliaran satwa yang dilakukan pada hari ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pengadilan atas kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena.

Baca juga:

Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah Sukena Terdakwa Pemelihara Landak di Bali

"Pelepasliaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian satwa liar di Bali, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan spesies yang terancam punah," tandas petinggi Kejari Badung itu, dikutip Antara. (*)

#Landak Jawa #Bali #Hewan Dilindungi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Dari Bandara ke Canggu Macet Parah, Taksi Air Jadi Solusi Pemprov Bali
Pemprov Bali bersama Pemkab Badung dan pemerintah pusat mencari alternatif melalui pengembangan taksi laut.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Bandara ke Canggu Macet Parah, Taksi Air Jadi Solusi Pemprov Bali
Travel
Liburan ke Pulau Dewata Pakai Bali All-Access Pass, Eksplorasi tanpa Batas dengan Layanan Concierge Pribadi
Bali All-Access Pass membuka akses ke lebih dari 50 destinasi unggulan dalam satu pengalaman yang terintegrasi.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Liburan ke Pulau Dewata Pakai Bali All-Access Pass, Eksplorasi tanpa Batas dengan Layanan Concierge Pribadi
Indonesia
WNA Ikut Sumbang 31% Kasus HIV/AIDS Baru, Warga Asli Bali Diimbau Hindari Kontak Seksual
Sepanjang tahun 2025 terdapat 2.039 kasus HIV/AIDS baru di Bali, dengan sekitar 31 persen di antaranya berasal dari warga luar Bali dan WNA.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
 WNA Ikut Sumbang 31% Kasus HIV/AIDS Baru, Warga Asli Bali Diimbau Hindari Kontak Seksual
Indonesia
Gempar Komodo Hampir 2 Meter Makan Ternak Warga, BBKSDA Pasang Kandang Perangkap
Komodo tidak hanya hidup di Pulau Rinca dan Pulau Komodo yang masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Wisnu Cipto - Senin, 13 April 2026
Gempar Komodo Hampir 2 Meter Makan Ternak Warga, BBKSDA Pasang Kandang Perangkap
Indonesia
Prabowo Bakal Bikin Pusat Finansial Khusus di Bali, Gaet Uang Dari Timur Tengah
"Ternyata, sekarang uang-uang yang di Timur Tengah, dia mau ke mana? Negara mana yang tidak perang sekarang? Indonesia salah satu yang paling diminati," kata Prabowo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
Prabowo Bakal Bikin Pusat Finansial Khusus di Bali, Gaet Uang Dari Timur Tengah
Indonesia
Tol Gilimanuk - Mengwi Disorot DPR, Abrasi Pantai Bali Dinilai Mengancam Pariwisata
DPR menyoroti lambatnya proyek Tol Gilimanuk–Mengwi dan penanganan abrasi pantai di Bali. Pemerintah diminta segera ambil langkah konkret.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Tol Gilimanuk - Mengwi Disorot DPR, Abrasi Pantai Bali Dinilai Mengancam Pariwisata
Indonesia
Penyanyi dan Penulis Lagu Asal Bali Assia Keva Luncurkan 3 Lagu Format Live Piano
Format video forevermore, but it’s just me and piano dapat disimak melalui kanal YouTube Assia Keva.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 April 2026
Penyanyi dan Penulis Lagu Asal Bali Assia Keva Luncurkan 3 Lagu Format Live Piano
Indonesia
6,6 Juta Wisatawan Asing Ditargetkan Datang ke Bali, Jajaki Pemasaran ke Negara Potensial Kurang Dilirik
Target pariwisata saat ini tidak lagi semata-mata pada jumlah kedatangan, melainkan berorientasi pada kualitasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Maret 2026
6,6 Juta Wisatawan Asing Ditargetkan Datang ke Bali, Jajaki Pemasaran ke Negara Potensial Kurang Dilirik
Indonesia
Pelabuhan Gilimanuk Dipadati Pemudik Arus Balik, ASDP Siapkan Kapal Khusus Angkut Sepeda Motor
ASDP menerapkan skenario sangat padat dengan mengoperasikan 32 unit kapal di lintasan Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Bali) pada puncak arus balik H+7 Lebaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Pelabuhan Gilimanuk Dipadati Pemudik Arus Balik, ASDP Siapkan Kapal Khusus Angkut Sepeda Motor
Indonesia
Kucing-kucingan Sama Imigrasi, Cewek Prancis Pemeran Video Mesum Ojol Ditangkap di Bali
Pemeran perempuan diketahui berasal Prancis berinisial MMJ (23), serta laki-laki Italia NBS (24) yang berperan sebagai ojol dalam video porno.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Kucing-kucingan Sama Imigrasi, Cewek Prancis Pemeran Video Mesum Ojol Ditangkap di Bali
Bagikan