Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

35 Titik Pembatasan Mobilitas Bakal Diberlakukan di Luar Jakarta

Andika Pratama - Senin, 28 Juni 2021

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 35 titik di wilayah hukumnya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan menerjunkan aparat guna memantau jalannya pembatasan mobilitas dari masyarakat tersebut. Pembatasan tersebut tersebar mulai dari Jakarta, Depok, Tangerang, hingga Bekasi.

Baca Juga

Kapolri Tambah Tracer di Posko PPKM Mikro Cengkareng Barat

"Di mana di titik itu ditempati petugas TNI-Polri dan Pemda, di situ kita menbatasi mobilitas masyarakat dan kendaraan-kendaraan," ujarnya pada wartawan, Senin (28/6).

Menurutnya, wilayah atau titik yang dilakukan pembatasan atau penyekatan, bukanlah penutupan total. Sehingga ada warga dan kendaraan yang masih dibolehkan melintas, seperti warga sekitar, tamu, ojol, kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

Sementara itu, wilayah yang masuk dalam kategori pengendalian artinya tak dilakukan penyekatan jalan tapi diawasi petugas melalui penjagaan dan patroli.

"Intinya itu kita menyadarkan masyarakat untuk tak berkerumun dan disiplin protokol kesehatan," tuturnya.

Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta di antaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta di antaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo menambahkan, 35 titik tersebut sudah termasuk 10 titik yang sudah diterapkan sebelumnya dan titik-titik baru di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pembatasan mobilitas masyarakat ditambah lantaran kegiatan itu efektif dan berhasil menekan terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

"Total 35 titik di wilayah hukum Polda Metro, terdiri dari 21 pembatasan mobilitas (penyekatan) dan 14 titik pengendalian mobilitas (tak dilakukan penyekatan, tapi diawasi petugas)," katanya.

Pembatasan mobilitas sendiri diketahui sudah berjalan sepekan kemarin di 10 titik di DKI Jakarta. Selanjutnya mengenai pengendalian mobilitas, Sambodo menyebut penanganan pengendalian mobilitas berbeda dengan pembatasan mobilitas.

"Jalan itu tidak kami tutup total, masyarakat bisa melintas tapi kegiatan itu akan kita kendalikan kerumunannya, kita patroli bolak balik anggota," beber Sambodo.

Tujuan dari kedua program tersebut yaitu hanya untuk menekan angka penyebaran virus corona di Jakarta. Di Jakarta sendiri diketahui penyebaran COVID-19 belakangan ini sedang masif-masifnya. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Diyakini Punya Pertimbangan Matang Ambil Kebijakan PPKM Skala Mikro

Baca Artikel Asli