300 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen Diamankan, Ada yang Dicampur Bakso Ikan
Kamis, 23 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengamankan 300 kilogram lebih daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
"Petugas temukan lima boks di dapur 250 kilogram daging babi, tiga boks yang ada di belakang kapal isinya 75 kilogram daging babi yang dicampur juga dengan bakso ikan," kata Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan, di Ternate, Kamis (23/1).
Baca juga:
Willy mengatakan, petugas Karantina Maluku Utara melakukan penahanan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan. Kejadian bermula saat petugas Karantina Maluku Utara melakukan patroli rutin terhadap alat angkut yaitu kapal KM Venecian dari Manado yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
Petugas menemukan 10 boks yang berisi daging babi disimpan ditempat yang berbeda, yaitu 3 boks di bagian paling belakang kapal, 5 boks di dapur, dan 2 boks di dek 1 dekat pintu menuju dapur. Saat dimintai keterangan, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapannya.
Baca juga:
Jelang Imlek, Pemprov DKI Pastikan Stok Daging Babi dan Ikan Bandeng Aman
Menurut Willy, tidak hanya tidak dilengkapi dokumen, pemilik juga wajib melaporkan ke petugas karantina baik di tempat keberangkatan serta saat tiba di pelabuhan.
Willy menambahkan upaya tersebut dilakukan dalam rangka kewaspadaan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga demam babi afrika (African Swine Fever/ ASF).
Dilansir Antara, Maluku Utara saat ini merupakan zona hijau PMK dan belum ada kasus ASF. Oleh karena itu, semua lalu lintas hewan rentan, produknya termasuk daging babi, dari daerah zona merah tidak dapat dilalulintaskan memasuki wilayah zona hijau, untuk melindungi kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit tersebut. (*)