300 ISP Tangani Pemblokiran Situs Porno
Jumat, 24 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Kepala Kasubbag Penyusunan Rancangan Peraturan Dikrektorat Jendaral Aplikasi Informatika mengatakan, pihak kementrian komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap situs pornografi yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di publik.
Berdasarkan undang- undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh kemenkominfo nomor 19 tahun 2014, bahwa pemblokiran ini dilakukan lantaran situs tersebut telah bertentangan dengan undang- undang yang diterapkan di Indonesia.
"Sebanyak 300 ISP yang dibawah pemimpin kemenkoinfo, sedang menangani kasus tersebut," ungkap kepala kasubbag penyusunan perancangan peraturan jendral dikrektorat aplikasi informatika, Ferdinandus Setu, saat ditemui merahputih dijalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Jumat (24/4).
Dikatakan Ferdinan bahwa pihak kemenkominfo telah melakukan pemblokiran, karena banyak situs- situs tersebut bertentangan dengan undang, IT, undang- undang penyiar, undang -undang sosial budaya, serta hukum. Selain itu, situs porno jelas telah merusak generasi muda yang menjadi kebanggaan bangsa ini.
"Situs tersebut hanya berlaku dinegara eropa dan negara lain. Selain negara yang sangat menjunjungi budaya ketimuran yang terpikat pada aspek, hukum, aspek budaya sosial, serta aspek - aspek lain yang selalu bertentangan dengan undang- undang dasar 1945." tutupnya. (gms).
Baca Juga:
814.594 Situs Porno Berhasil Diblokir Kemenkominfo
Nenek Ini Jadi Bintang Film Porno Jepang
Pelacuran "Online" Marak, Kriminolog Desak Kominfo Bertindak Tegas