Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

3 Izin Konser di Jakarta Ditunda Akibat Virus Corona

Andika Pratama - Kamis, 05 Maret 2020

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menunda tiga izin konser yang akan diselenggarakan di ibu kota pada Maret hingga April 2020 mendatang.

Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP), Benny Agus Chandra mengatakan, moratorium tiga konser itu sebagai bentuk upaya Pemda DKI dalam menekan atau mencegah merebaknya virus korona.

Baca Juga

Khawatir Corona, Keuskupan Agung Semarang Ubah Tata Cara Prosesi Ekaristi

"Ada 3 (konser) yang sudah masuk (izinnya), untuk sementara kita tangguhkan, (yaitu) Head In thep Clouds, Baby Metal, dan Foals Live In Jakarta," ujar Benny kepada wartawan, Kamis (5/3).

Benny menerangkan, hingga kini yang dilakukan pelarangan masih sebatas pertunjukan hiburan seni dan budaya, musik, festival, konser dan sejenisnya.

Benny Agus Chandra
Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP), Benny Agus Chandra

Benny berharap setelah April nanti virus mematikan yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu dapat segera diatasi. Sehingga, penangguhan izin keramaian dapat dicabut kembali.

"Mudah-mudahan tindakan pencegahan bisa efektif, sehingga setelah April kondisi membaik dan kondusif," jelasnya.

Baca Juga

Jusuf Kalla Imbau Pengurus Masjid Jaga Kebersihan Cegah Penyebaran Virus Corona

Saat ini, Benny mengaku, pihaknya tengah mengkaji kriteria kegiatan yang dibolehkan tampil di Jakarta.

"Untuk yang lain sedang kami kaji," tuturnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI tak akan memerikan izin keramaian dangan jumlah perkumpulan orang banyak dalam waktu dekat ini. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus korona di Jakarta.

Mengingat sudah ada dua warga Indonesia yang terkonfirmasi positif virus corona.

Baca Juga

Rentan Terkena Virus Corona, Ini Permintaan Pengemudi Ojol ke Pemerintah

"Pemprov juga tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar," kata Anies. (Asp)

Baca Artikel Asli