3 Hakim di NTB Terlibat Main Perkara

Kamis, 16 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Yudisial Republik Indonesia mengungkap ada tiga hakim yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga terlibat main perkara. Perihal perkara dan identitas dari tiga hakim tersebut, bekum diungkap ke publik.

"Pada tahun 2024 ini tercatat ada tiga hakim di NTB yang berperkara," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial RI Binziad Khadafi dikutip Antara, Kamis (16/5).

Meskipun demikian, dia memastikan bahwa perkara ketiga hakim kini tengah ditindaklanjuti dalam penanganan pihak komisi yudisial.

"Yang pasti, perkara ini berkaitan dengan PMKH (perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim)," ujarnya.

Baca juga:

Hakim MK Anwar Usman Kembali Terseret Dugaan Pelanggaran Etik

Dalam skala nasional, Komisi Yudisial rata-rata menangani sedikitnya 1.500 laporan yang berkaitan dengan PMKH.

"Itu rata-rata laporan yang bisa ditindaklanjuti komisi yudisial per tahun," ucapnya.

Tindak lanjut dari penanganan laporan yang berkaitan dengan PMKH tersebut diupayakan hingga penyelesaian di tingkat Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Di sana (MKH) itu nantinya akan dibuktikan dan ditentukan sanksi terhadap hakim yang berperkara. Sanksi yang diberikan tergantung dari pelanggaran perilaku hakim. Sanksi paling berat itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat," katanya. (*)

Baca juga:

Hakim MK Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap Sebelum Pilkada 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan