Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

22 Tahun Pembangunan Ibu Kota Malut Lamban, Tito Turun Tangan

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 03 Juni 2021

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperintahkan Presiden Joko Widodo menyelesaikan permasalahan wilayah Sofifi sebagai Ibu Kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 Tahun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, langkah strategis telah dilaksanakan secara cepat dan terukur. Puncaknya pada Jumat 16 April 2021, telah dilakukan pembahasan tentang pengelolaan kawasan khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga:

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Penyerapan APBD 2021

Selain itu, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang skenario rencana pembangunan, rancangan master plan, serta rancangan Peraturan Pemerintah Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara juga telah dilakukan.

Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999 setelah terpisah dari Provinsi Maluku. Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

"Sofifi ini sebagai jalan tengah, yang ditetapkan menjadi ibu kota diantara Ternate dan Tidore,” kata Mendagri Tito Karnavian, Rabu (3/6).

Ia mengakui, setelah bertahun-tahun faktanya Sofifi tak pernah menjadi ibu kota sebagaimana yang direncanakan. Meski, pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan, tetapi hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal.

Tak hanya itu, keberadaan ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya, karena masih berdomisili di Ternate dan Tidore.

"Karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, sehingga (mereka) akhirnya bolak balik,” ucapnya.

Ia menegaskan, penanganan Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Salah satu strategi yang dilakukan Kemendagri, yakni dengan menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Pembentukan kawasan khusus ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Kami dari diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri, memilih opsinya Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi. Nah, ini kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Wali Kota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati,” katanya.

Mendagri Tito Karnavian. (Foto:  Antara)
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

Draf dasar hukum pembentukan kawasan khusus tersebut telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah. Peraturan itu nantinya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam Pembentukan Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi, yang meliputi sebagian kecamatan di wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau besar, dan sebagian kecamatan di Halmahera Barat.

Mendagri mengatakan, bila sudah ditetapkan sebagai pusat administrasi dan kawasan khusus melalui peraturan pemerintah, maka lebih jauh akan membuka peluang adanya investasi baru dan lapangan pekerjaan, mengingat segala urusan birokrasi dan tata kelola pemerintahan bakal semakin mudah.

Apalagi, lanjut ia, sebelumnya telah diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan pada 17 Januari 2020, tentang Pengembangan Kota Baru 2020-2024 Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan menjadi pembangunan kota baru di Sofifi. (*)

Baca Juga:

Kemendagri Fasilitasi e-KTP Bagi Transgender, Begini Prosedur Bikinnya

Baca Artikel Asli