Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

22 Karyawannya Tewas, Bos Terra Drone Dibui 16 Bulan karena 2 Tahun Abaikan Standar K3

Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026

MerahPutih.com – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, atas kasus kelalaian standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berujung tewasnya 22 karyawan dalam kebakaran gedung perusahaan tersebut.

“Keadaan yang memberatkan atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3,” kata Hakim Anggota Sunoto, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Baca juga:

Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar

2 Tahun Sewa Abaikan Standar K3

Majelis Hakim menilai terdakwa memiliki kewajiban penuh untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung yang telah disewa selama lebih dari dua tahun. Apalagi, terdakwa juga memiliki kemampuan finansial untuk melakukan perbaikan namun tidak digunakan.

Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya,

Hakim Sunoto.

Anak-Anak Korban Kebakaran Terra Drone dapat Beasiswa

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis. Michael Wisnu Wardhana dinilai telah menunjukkan penyesalan tulus dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Baca juga:

22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka

Majelis hakim khususnya juga menyoroti kesediaan bos Terra Drone Indonesia itu memberikan santunan dan beasiswa kepada anak-anak dari karyawannya yang menjadi korban.

Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab,

Hakim Sunoto

Diberitakan Antara sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana selama 1 tahun dan 4 bulan pidana penjara dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. (*)

Baca Artikel Asli