2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

Senin, 06 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DUA buron kasus korupsi Riza Chalid dan Jurist Tan hingga kini tak kunjung ditangkap. Jurist yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook diduga berada di Australia.

Sementara itu, Riza yang menjadi tersangka korupsi kasus impor minyak Pertamina diduga bersembunyi di Malaysia. Kejagung menyatakan dua tersangka itu telah berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut status itu didapat keduanya setelah permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Sudah minta kami cabut paspornya ya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta dikutip, Senin (6/10).

Anang menyebut dua buron itu tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut. Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). “Atau dia overstay," ujar Anang.

Baca juga:

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice


Anang menjelaskan pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah. Menurut Anang, harusnya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal. “Karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.

Kejagung menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid menjadi tersangka kasus korupsi impor minyak. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp 285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara menembus Rp 193,7 triliun dan Rp 91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

Sementara itu, Jurist Tan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam perkara itu.(knu)

Baca juga:

Interpol Tak Kunjung Terbitkan Red Notice Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan