2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Rabu, 21 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pada 19 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.

KPK mengungkapkan dua dari delapan anggota tim sukses Bupati Pati Sudewo (timses Sudewo) menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dua anggota timses Sudewo yang menjadi tersangka, yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).

"Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga:

Lirik dan Arti Lagu Sabar - Sadewok Lengkap dengan Makna, Viral di TikTok!

Sementara, enam anggota Timses Sudewo yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata dia, yakni SIS selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, SUD selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, dan IM selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.

Kemudian, YY selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, PRA selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, dan AG selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen.

Ada empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati ini.

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan