MerahPutih.com - 18 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan mulai 22 Juli 2021 di Universitas Pertahanan (Unhan). Diklat ini, sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekjen KPK Cahya H Harefa memaparkan, Diklat akan digelar di Universitas Pertahanan RI Sentul, Bogor mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. Dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti diklat, tercatat 18 orang telah bersedia dengan menandatangani formulir kesediaan untuk mengikuti diklat tersebut.
Baca Juga:
24 Pegawai KPK yang tak Lulus TWK Ikuti Diklat Bela Negara Bersama Kemenhan
Cahya mengatakan dari 18 pegawai yang bersedia, 16 pegawai akan mengikutinya secara langsung. Sedangkan dua pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19 akan mengikutinya secara daring. Adapun, materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.
Dalam Diklat, studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar negara), Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), kepemimpinan berwawasan bela negara serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.
"Studi inti, yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK) serta bimbingan dan pengasuhan," ujarnya.
Melalui diklat tersebut, KPK mengharapkan dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Sebelumnya pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik sebanyak 1.271 pegawai KPK. 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, namun ada 3 orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia (satu orang), tidak memenuhi syarat administrasi (satu orang), dan mengundurkan diri (satu orang).
Berdasarkan rapat KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara pada 25 Mei 2021 diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Sedangkan ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah nonaktif. Para pegawai ini, tengah menuntut keterbukaan informasi terkait hasil penilaian mereka. (Knu)
Baca Juga:
Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai Tak Lolos TWK