Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

18 Anggota Positif COVID-19, Kasatpol PP DKI: Harusnya Gedung DPR Ditutup

Andika Pratama - Rabu, 07 Oktober 2020

MerahPutih.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, pihaknya akan mengecek langsung mengenai kabar ada sebanyak 18 anggota DPR RI yang terpapar positif COVID-19.

Arifin berpendapat, seharusnya gedung wakil rakyat itu ditutup sementaran jika ada anggota dewan yang terjangkit.

"Ya nanti kita cek, saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup. Ya nanti kita cek hari ini," ujar Arifin di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga

Omnibus Law Dinilai Ancam Pekerja di Sektor Kelistrikan

Menurutnya, jika ada temuan kasus COVID-19 di gedung harus ditutup sementera, hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f.

Ditutup selama 3 hari untuk dilakukan seterilisasi dengan menyemprot cairan disifektan.

"Mereka juga sudah tahu aturannya, ketentuannya," paparnya.

Ketika ditanya, apakah DPR sudah melapor ada belasan wakil rakyat yang terinfeksi COVID-19. Kata Arifin, hal itu bisa dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI karena hal itu wewenang mereka.

"Kalau itu tanya ke dinas kesehatan kalau mengenai covidnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan ada sebanyak 18 dari 575 orang anggota DPR RI yang saat ini dinyatakan positif COVID-19.

Azis menyebut total ada sekitar 40 orang di DPR yang mengidap virus. Mereka 18 anggota Dewan Parlemen Senayan Selain, ada pula staf ahli dan anggota staf kesekjenan DPR RI.

Baca Juga

Kampanye Daring di Pilkada Serentak Tidak Diminati

"Saya sampaikan 18 anggota, selebihnya staf, anggota tenaga ahli, dan sebagainya," kata Azis kepada wartawan, Selasa (6/10). (Asp)

Baca Artikel Asli