164 Ribu Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak Dicopot karena Langgar Aturan

Jumat, 13 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi menertibkan setidaknya 164.536 unit alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

Penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di 151 kabupaten/kota. Data hasil pengawasan Bawaslu daerah ini dikemukakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan.

Sesuai data yang diterima Bawaslu RI, penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

16.060 Bilik Suara Pilkada Depok Masuk Gudang

"Beberapa pelanggaran diantaranya adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," ungkap Abhan dalam keteranganya, Jumat (14/11).

Bahkan tak jarang, lanjutnya, Bawaslu menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK. Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK.

Selain pelanggaran APK, kata Abhan, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.

Ketua Bawaslu Abhan menghadiri RDP terkait PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi serta Penetapan Hasil Pemilihan bersama Komisi II DPR dan KPU, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/11/2020)/foto: Irwan (Humas Bawaslu RI).
Ketua Bawaslu Abhan menghadiri RDP terkait PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi serta Penetapan Hasil Pemilihan bersama Komisi II DPR dan KPU, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/11/2020)/foto: Irwan (Humas Bawaslu RI).

Bawaslu mencatat, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 (prokes) pada 10 hari keempat (26 Oktober hingga 4 November 2020) penyelenggaraan kampanye, merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga.

Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar. Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.

Baca Juga

MPR Dorong Pemerintah Audit Dana Kampanye Calon Kepala Daerah

"Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus," paparnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan