15 Golongan yang Gratis Naik Transjakarta, MRT dan LRT

Rabu, 26 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan kebijakan baru dengan memberikan akses gratis bagi 15 golongan menggunakan transportasi umum Jakarta berupa MRT, LRT dan Transjakarta.

Keputusan itu merupakan bagian dari program kerja 100 hari Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.

"Jadi memang kita akan menggratiskan 15 golongan," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat meninjau infrastruktur transportasi publik kereta MRT dan Transjakarta, pada Selasa (25/2).

Baca juga:

DPRD DKI Dukung Ide Gubernur Pramono Anung soal Perluasan Rute Transjakarta sampai Wilayah Aglomerasi

Adapun 15 golongan yang gratis oleh Pemprov DKI pimpinan Pramono-Rano naik Transjakarta, MRT dan LRT 1, sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. TNI dan Polri

Baca juga:

Tutup Sejak Juli 2024, Halte TransJakarta Ramawangun Kembali Dibuka

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

"Misalnya lansia, disabilitas, kemudian pemegang KJP, kemudian misalnya keluarga TNI, ABRI, Polisi, Polri. Pokoknya 15 golongan yang bisa menggunakan itu," tuturnya. (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan