12 Nelayan Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia di Wilayah Indonesia
Sabtu, 15 Agustus 2015 -
MerahPutih Nasional - Sebanyak 12 nelayan tradisional Indonesia yang berasal dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditangkap aparat Kepolisian Laut (Malaysian Police Maritime) pada Jumat (24/7). Mereka ditangkap di perairan Indonesia.
Kronologis kedua belas nelayan asal Indonesia yang ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia bermula saat mereka kembali berlayar mencari ikan usai libur Idul Fitri.
Kelompok pertama terdiri dari 5 nelayan tradisional Pangkalan Berandan. Mereka pergi kelaut untuk mencari ikan pada Selasa (21/7) dengan nomor lambung kapal PB 107, 5 GT. Kemudian kelompok kedua yang terdiri dari 7 orang pergi melaut pada Rabu (22/7).
Nasrun (34) nahkoda dari kelompok nelayan tradisional menghubungi istrinya Wilyana (32) dan memberikan kabar bahwa ia bersama dengan rekannya ditangkap otoritas keamanan Malaysia.
"Dek abang kena tangkap Polisi Diraja Malaysia," katanya.
Sementara itu Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan dalam keterangan resminya kepada redaksi menjelaskan bahwa kedua belas nelayan tradisional itu ditangkap 51 mil dari Langkat yang diyakini masih dalam perairan Indonesia.
Dari informasi yang di terima bahwa waktu penarikan nelayan tradisional oleh Polisi Maritim Malaysia ini sekitar 7 jam masa perjalanan baru bisa melihat titi pulau penang hal ini membuktikan kalau penangkapan tersebut masih berada dalam perairan Indonesia. (bhd)
BACA JUGA:
Sambut 70 Tahun Indonesia Merdeka, Warga Kampung Pulo Gelar Karnaval Protes
Polres Jakarta Pusat Gelar Lomba Balap Karung