Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

104 Siswa Keracunan MBG di Jakarta Timur, Dinkes Ungkap Dugaan Penyebab Awal

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026

MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkap dugaan penyebab 104 siswa mengalami keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ratusan siswa serta program pemerintah yang tengah berjalan.

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan bahwa hasil analisa sementara menunjukkan adanya kemungkinan masalah pada jeda waktu antara proses memasak dan distribusi makanan kepada para siswa.

"Dari sementara yang kita lihat, kemungkinan mungkin ada waktu yang cukup lama jaraknya antara makanan matang disiapkan sampai kemudian didistribusikan," ucap Ani di Jakarta, Rabu (8/4).

Baca juga:

Kasus Keracunan MBG di Jakarta Timur, 37 Siswa Masih Dirawat di Rumah Sakit

Menurut Ani, dugaan tersebut diperkuat oleh pola korban yang mayoritas mengalami gejala keracunan setelah waktu makan siang.

"Karena itu kan kalau dilihat dari persentase korban, sebagian besar adalah yang masuk siang gitu. Itu apa namanya, analisa sementara,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesimpulan tersebut masih bersifat awal dan belum didukung hasil pemeriksaan laboratorium.

"Kalau dari ini hasil laboratoriumnya belum keluar, belum ada kepastian hasil lab," imbuhnya.

Baca juga:

Viral Motor Bakal Dibagikan ke Dapur MBG, BGN: Pengadaan Tahun 2025 Sebanyak 21.801 Unit

Dinkes DKI Jakarta, lanjut Ani, telah menurunkan tim sejak awal kejadian untuk melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini mencakup pemeriksaan di lokasi kejadian, evaluasi proses pengolahan makanan, hingga wawancara dengan berbagai pihak terkait.

"Tapi semua tim dari sejak awal sudah turun, sudah mengecek kembali untuk memastikan masalahnya di mana, supaya SPPG-nya juga bisa evaluasi dan memperbaiki," jelasnya.

Ani juga menambahkan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pondok Kelapa tidak berada di tangan Dinkes DKI Jakarta, melainkan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

"Itu kebijakan BGN. Apakah kemudian sesudah kejadian ini apa, itu bukan kebijakan kami, itu kebijakan mereka (BGN)," pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli