10 Kawasan Ditutup Saat Malam Tahun Baru Mulai Pukul 22.00 WIB

Rabu, 29 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menutup 10 kawasan di Jakarta saat malam tahun baru melalui aturan Crowd Free Night.

10 kawasan yang akan ditutup saat malam tahun baru antara lain, Jalan Sudirman-MH Thamrin, SCBD, kawasan Monumen Nasional, Kota Tua, Kemang, Bulungan Barito, Asia Afrika, Kemayoran, Kelapa Gading hingga Banjir Kanal Timur. Penutupan dimulai pada Jumat, 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Baca Juga:

Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Kawasan Medan Merdeka Gunakan Kawat Barier

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan penutupan dimulai pukul 22.00 WIB untuk kafe, restoran maupun tempat hiburan.

"Setelah pukul 23.00 atau 24.00 WIB tidak ada lagi aktivitas dan akan dilakukan rekayasa pengalihan arus," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/12).

Baca Juga:

Ini Jam Operasional KRL pada Malam Tahun Baru

Polisi yang berjaga di 10 titik itu akan melakukan seleksi kendaraan yang akan melintas. Jika hendak menuju rumah, hotel, kantor di sekitar 10 kawasan tersebut maka diperbolehkan.

"Yang tidak boleh yang mau merayakan tahun baru saja ya. Tidak boleh nongkrong di sepanjang jalan. Hanya lewat-lewat saja, tapi kalau ada kepentingan tertentu baru diberikan diskresi oleh polisi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi menegaskan agar masyarakat tidak memperingati Tahun Baru dengan melakukan arak-arakan serta pesta kembang api.

Baca Juga:

Pemkot Berlakukan Buka-Tutup Malioboro di Malam Tahun Baru

Pihaknya juga meminta pemerintah menutup alun-alun kota ketika perayaan malam Tahun Baru. Menurut Sonny, hal itu mengingat saat ini sudah mulai ada transmisi lokal kasus COVID-19 varian Omicron di Tanah Air.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan serta pelarangan acara new year baik terbuka maupun tertutup," tegasnya lagi.

Ia menyebutkan pemerintah daerah bersama unsur stakeholder terkait juga diminta menutup semua alun-alun kota pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan