MerahPutih.com – Polda Metro Jaya menegaskan informasi viral di media sosial mengenai pengenaan sanksi tilang bagi pengendara dengan kondisi ban gundul adalah tidak benar alias hoaks.
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Komarudin menegaskan kabar yang viral di media sosial itu tidak memiliki dasar fakta.
“Hoaks,” tegas jenderal polisi bintang satu itu, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Jumat (24/7).
Baca juga:
Laka Lantas di Papua Tewaskan 59 Jiwa, Ribuan Orang Kena Tilang
Imbauan Tertib Berlalu Lintas
Komarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terperdaya oleh potongan informasi yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab tanpa kejelasan sumber resmi. Pasalnya, kepolisian tidak pernah mengeluarkan kebijakan tilang khusus untuk ban gundul.
Sebaliknya, Komarudin menekankan yang terpenting adalah kesadaran pengendara untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa,
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Komarudin
Viral Narasi Tilang Ban Gundul dan Sanksi Pidana
Sebelumnya, sebuah unggahan akun Instagram @folkshiif menyebutkan penggunaan ban motor gundul dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Narasi yang kemudian viral di media sosial (medsos) itu juga menyebut ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Baca juga:
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Dengan klarifikasi ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan tetap mengedepankan keselamatan berkendara.
Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan,
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Komarudin.
(*)