Indonesia
Ketua DPRD Kritik Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Memberatkan Pelaku Usaha
Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen. Berlaku bagi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap atau spa.
Asropih - Rabu, 17 Januari 2024