12 Bendera Parpol di Flyover Mampang Rubuh, 2 Lansia Jadi Korban

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 17 Januari 2024
12 Bendera Parpol di Flyover Mampang Rubuh, 2 Lansia Jadi Korban

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengganggu lalu lintas. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Insiden kecelakaan tunggal motor pasangan suami istri di Flyover Mampang mengarah ke Semanggi Jakarta Selatan, Rabu (17/1), karena diduga tertimpa bendera parpol yang jatuh menarik perhatian Bawaslu DKI Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelang­garan Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengungkapkan saat ini Bawaslu Jakarta Selatan tengah menelusuri peristiwa naas tersebut. "Sedang ditelusuri Bawaslu Jaksel," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (17/1)

Insiden yang terjadi di Flyover Mampang itu sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak kedua korban tersebut sudah lanjut usia.

Baca Juga:

KPAI Minta Tragedi Anak Tewas Tertimpa APK Kampanye Jangan Disepelekan

Memang diketahui bendera partai politik berjejer di Flyover Mampang mengarah Semanggi, Jakarta Selatan. Kehadiran bendera partai itu membuat resah sejumlah pengendara yang melintas.

"Kecelakaan gara gara plang -plang ini. Plang-plang partai yang menghalangi jalan," ucap perekam video tersebut dikutip dari akun Intagram @jktinfo24jam.

Tragedi yang dialami pasangan lansia itu telah dibenarkan pihak kepolisian yang segera mengamankan lokasi kecelakaan.

"Iya, (korban) suami istri boncengan. Dari anggota yang cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu ada 12 bendera yang rubuh dengan posisi masih terikat di pagar besi. Bendera dari berbagai partai," ucap Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero.

Masih dari video yang sama terlihat arus lalu lintas di jalan yang melintas ke arah Semanggi sempat memicu kemacetan. Adapun, pasutri tersebut sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang untuk mendapatkan perawatan.

"Anggota saya sudah koordinasi Bawaslu Kota Madya Jakarta Selatan untuk melakukan penertiban terhadap bendera-bendera yang rubuh yang dapat menyebabkan kecelakaan," imbuh Kompol David. (Asp)

Baca Juga:

Dishub Tunggu Perintah Bawaslu Turunkan Alat Kampanye Menganggu di Pinggir Jalan

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan