Dishub Tunggu Perintah Bawaslu Turunkan Alat Kampanye Menganggu di Pinggir Jalan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Januari 2024
Dishub Tunggu Perintah Bawaslu Turunkan Alat Kampanye Menganggu di Pinggir Jalan

APK. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sembarangan terutama di pinggir jalan, jembatan, dan lainnya, mulai dikeluahkan warga karena dinilai membahayakan pengendara atau pejalan kaki.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan, pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Baca Juga:

Bawaslu Minta Pelapor Dugaan Pelanggaran Capres Ganjar di CFD Solo Lengkapi Berkas

Hal itu termasuk adanya APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, oleh sejumlah oknum partai politik.

"Terkait APK (yang terpasang di daerah Jakarta Selatan) ini tentu kami menunggu dari Bawaslu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Syafrin menyebutkan, jika APK tersebut harus dicabut, maka untuk level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menindaklanjuti.

Berdasarkan Pasal 25 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.

Hal tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU DKI telah melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI membolehkan Satpol PP mencopot APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).



"Diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan selaku penegak perda," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (12/1). (Asp)

Baca Juga:

Bawaslu DKI: Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda Langgar Aturan

#Kampanye #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Fun
Kreator Digital Diajak Kampanye Lawan Barang Palsu di Asia Tenggara, Libatkan Indonesia hingga Thailand
Kreator digital populer Indonesia gaungkan pentingnya tidak memiliki barang palsu.
Ikhsan Aryo Digdo - Kamis, 20 Maret 2025
Kreator Digital Diajak Kampanye Lawan Barang Palsu di Asia Tenggara, Libatkan Indonesia hingga Thailand
Indonesia
Tim Pemenangan RIDO Sebut Bawaslu Tak Gubris Laporan Perusakan APK
Tim pemenangan RIDO menyebutkan, Bawaslu tak menggubris laporan perusakan APK.
Soffi Amira - Rabu, 20 November 2024
Tim Pemenangan RIDO Sebut Bawaslu Tak Gubris Laporan Perusakan APK
Indonesia
Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Dalam desertasinya Hasto menyinggung soal abuse of power dan political behavior authoritarian populism yang terjadi di Pemilu 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 Oktober 2024
Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Indonesia
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan
Prabowo lantas mengajak semua pihak untuk menghormati setiap perbedaan yang ada dan mensyukurinya sebagai bagian dari keberagaman sebagai ciri khas demokrasi Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan
Lifestyle
LovePink dan Plaza Indonesia Kampanyekan Kesadaran terhadap Kanker Payudara
LovePink dan Plaza Indonesia menggelar kampanye untuk meningkatkan kesadaran akan kanker payudara. Acara ini berlangsung hingga 31 Oktober 2024.
Soffi Amira - Kamis, 03 Oktober 2024
LovePink dan Plaza Indonesia Kampanyekan Kesadaran terhadap Kanker Payudara
Indonesia
Janji RK ke DMI Jakarta: Bawa Marbot dan Pengurus Masjid Naik Haji
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengusungn program umrah dan haji untuk marbot, pengurus masjid, dan pengurus DMI.
Wisnu Cipto - Senin, 30 September 2024
Janji RK ke DMI Jakarta: Bawa Marbot dan Pengurus Masjid Naik Haji
Indonesia
Petahana dari PDIP Tolak Gunakan Jatah Kampanye Terbuka Pilkada Solo
Paslon petahana yang didukung PDIP ini lebih memilih kampanye blusukan di 54 kelurahan Kota Solo, Jawa Tengah.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
Petahana dari PDIP Tolak Gunakan Jatah Kampanye Terbuka Pilkada Solo
Indonesia
RIDO Serukan Kampanye Bangun Jakarta, Tanpa Menjelek-jelekan Paslon Lain
RIDO mengajak semua pihak menggelar kampanye yang menyebar kebaikan dan penggunaan narasi positif.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
RIDO Serukan Kampanye Bangun Jakarta, Tanpa Menjelek-jelekan Paslon Lain
Indonesia
Legislator Ingatkan Para Calon Kepala Daerah Hindari Kampanye Hitam
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 September 2024
Legislator Ingatkan Para Calon Kepala Daerah Hindari Kampanye Hitam
Bagikan